Abstract
Hukum Pembuktian dapat dikatakan menjadi kunci bagi terbuki atau tidaknya suatu gugatan yang diajukan menurut Hukum Acara Perdata, dimana alat bukti surat yang merupakan alat bukti utama memegang peran penting yang harus dipertimbangkan keberadaannya oleh majelis hakim. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah bagaimana kekuatan alat bukti surat yang diatur di dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement jika dihubungkan dengan pembuktian oleh Penggugat dalam Gugatan Pembatalan Merek? dan apakah pertimbangan Majelis Hakim pada amar putusan yang tidak mempertimbangkan alat bukti surat yang diberikan oleh pihak yang mengajukan gugatan sudah memenuhi ketentuan Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis, Majelis Hakim idak mempertimbangkan alat bukti surat berupa akta otentik yang diajukan oleh Penggugat.
Cite
CITATION STYLE
Christine, A., & Kirana, G. C. (2022). ANALISIS YURIDIS TERKAIT DENGAN PENILAIAN HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI SURAT DALAM PERKARA GUGATAN PEMBATALAN MEREK. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 421–428. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13617
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.