Abstract
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi seharusnya dapat mengurangi kerugian negara dan jika perlu menghapuskan kerugian negara, bukan justru menimbulkan biaya operasional yang lebih besar. Problematika penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dewasa ini dapat diatasi dengan mengedepankan fungsi pencegahan daripada fungsi penghukuman. Upaya pencegahan ini akan dapat mengurangi kejahatan korupsi sehingga berdampak langsung pada efektivitas anggaran negara. Apabila anggaran negara sudah efektiv maka negara kesejahteraan akan terwujud.
Cite
CITATION STYLE
Effendi, E. (2019). RELASI TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NEGARA KESEJAHTERAAN. Melayunesia Law, 3(2), 166. https://doi.org/10.30652/ml.v3i2.6258
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.