Isu pengungsi merupakan isu kemanusiaan yang hingga kini masih belum dapat diatasi, karena berbagai macam konflik yang memaksa seorang untuk meninggalkan rumah mereka dan menetap ke negara lain. Negara Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi namun ternyata tetap menjadi rumah bagi sekitar 13,745 pengungsi di tahun 2020, pengungsi terbanyak berasal dari Afganistan dengan total persentase sebesar 7.602 (55%). Penelitian ini menyoroti peran dan kontribusi aktor non-pemerintah (INGO) yaitu Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia dalam upaya mendukung penanganan pengungsi Afganistan di Bogor tahun 2020. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif, dan konsep International Non-Governmental Organizations serta konsep Refugee. Penulis menggunakan studi kasus untuk mendeskripsikan masalah. Hasil penelitian ini menemukan JRS sebagai (INGO) dan mitra dari Organisasi Internasional dan pemerintah berperan dalam mendukung penanganan pengungsi Afganistan di Indonesia dengan merealisasikan hak-hak dasar pengungsi. Penulis memfokuskan pada penyediaan kebutuhan pokok, serta program pendampingan hak dasar pengungsi yang diberikan oleh JRS Indonesia.
CITATION STYLE
Rahaldy, S. B. W., Nuswantoro, B. S., Amini, D. S., & Subandi, Y. (2023). PERAN JESUIT REFUGEE SERVICE (JRS) INDONESIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI AFGANISTAN DI BOGOR TAHUN 2020. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 242–249. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.545
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.