RESTRUKTURISASI NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SINJAI

  • Aljurida A
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan e Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya,  a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri. efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya,  a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aljurida, A. M. A. (2019). RESTRUKTURISASI NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SINJAI. Jurnal Ilmiah Pranata Edu, 1(1), 27–38. https://doi.org/10.36090/jipe.v1i1.189

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free