Mengkaji Ulang Kewajiban Zakat Profesi

  • Dedi S
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh. Al-Quran dan sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat ini. Masalah pokok artikel ini adalah bagaimana pandangan ulama tentang zakat profesi serta menganalisis argumentasi kewajiban zakat profesi. Kajian ini berbentuk library reseach (kepustakaan), menggunakan metode (penalaran isi) (content analysis ). Kajian ini berkesimpulan ada beberapa ulama kontemporer yang mewajibkan zakat profesi; baik perorangan maupun berupa lembaga keagamaan. Ayat dan hadis yang digunakan sebagai dalil bersifat umum.  Mengqiyaskan zakat profesi kepada rikaz atau pertanian sangat membingungkan dan tidak cocok dengan panduan penggunaan qiyas yang telah disusun oleh ulama Ushuliyin. Melemahkan semua hadits tentang haul tidaklah tepat karena hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat, sehingga bisa dijadikan hujjah. Tawaran solusi yang bisa difikirkan adalah menjadikan profesi tersebut pada zakat kekayaan berupa nuqud (uang) dengan kadar nishab emas (85 gram) dikeluarkan 2,5% setelah melewati haul. Selain itu, ada cara lain untuk membantu kaum muslimin dalam rangka bersyukur pada Allah SWT, di antaranya berupa; Shadaqah, Wasiat, Hibah, Waqaf,  dan Qurban.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dedi, S. (2022). Mengkaji Ulang Kewajiban Zakat Profesi. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2), 188–220. https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v5i2.1162

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free