Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT)

  • Mutiarany
  • Putri Ramadhani
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Pengajuan permohonan; 2) Penerimaan perkara; 3) Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4) Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mutiarany, & Putri Ramadhani. (2023). Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT). Binamulia Hukum, 10(1), 79–90. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.379

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free