Abstract
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, Republik Indonesia kini memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagian sangat penting adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Dalam proses pembentukan peraturan desa dibutuhkan partisipasi masyarakat, agar output dari peraturan desa dapat memenuhi aspek kebutuhan masyarakat setempat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat setempat berupa masukan dan sumbang pemikiran lebih efektif, karena keluhan dan pendapat masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terkait hal itu rumusan masalah dalam pengabdian ini adalah bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar? Masih sangat banyak penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum, antara lain yaitu terjadi pertentangan dan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk kedepanya diperlukan pengetahuan-pengetahuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan desa, mewujudkan Peraturan Desa yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras, dan serasi secara vertikal dan horizontal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menghasilkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat diperoleh melalui penyuluhan hukum, khususnya penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Cite
CITATION STYLE
Artina, D., Indra, M., Firdaus, E., HB, G., Zulwisman, Z., Rauf, M. A., & Akmal, Z. (2019). Penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Unri Conference Series: Community Engagement, 1, 590–597. https://doi.org/10.31258/unricsce.1.590-597
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.