Abstract
Desa merupakan bentuk pemerintahan lokal yang sudah terbentuk dari masyarakat adat yang sudah ada sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Pemerintahan lokal tersebut terdiri dari sistem nilai dan lembaga pemerintahan yang tumbuh dan berkembang yang diwariskan secara turun-temurun. Setelah Indonesia merdeka, desa menjadi salah satu unsur pemerintahan formal dalam sistem desentralisasi. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan desa yang diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menempatkan desa sebagai daerah administratif di bawah kecamatan. Setelah itu, pemerintahan desa menjadi bagian dari pemerintahan daerah dan diatur di dalam undang-undang pemerintahan daerah, baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2014, pengaturan tentang desa kembali dipisahkan dari pengaturan pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan uraian di atas, menjadi penting untuk dapat mengkaji arah perkembangan politik hukum pemerintahan desa, setidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Cite
CITATION STYLE
Kusnadi, A. (2015). Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 564–580. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a8
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.