PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM ERA GLOBALISASI

  • Sari N
N/ACitations
Citations of this article
127Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak kekayaan inteletual ini merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yangmenghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi didalamnya. Yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak kekayaan intelektual atauIntellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi denganmaksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lainuntuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektualkepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaanintelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannyadengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yangmenarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasionalKata Kunci : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Era Globalisasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, N. K. (2009). PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM ERA GLOBALISASI. QISTIE, 3(3). https://doi.org/10.31942/jqi.v3i3.578

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free