Abstract
Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodratnya. Permasalahan kesehatan anak dalam hal gizi merupakan salah satu prioritas PBB. Kasus stunting merupakan kasus balita yang memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dari standar pertumbuhan anak dari WHO. Indonesia menempati urutan ke 5 dari 10 negara dengan angka stunting tertinggi di dunia. Pasal 24 ayat (2) Konvensi Hak Anak telah mengatur bahwa “setiap negara-negara peserta akan mengusahakan pelaksaan sepenuhnya dari hak ini dan khususnya akan mengambil langkah-langkah yang tepat ….
Cite
CITATION STYLE
Fadlyansyah, M. H. (2020). ANALISIS KONVENSI HAK ANAK DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN KESEHATAN ANAK DI INDONESIA (STUNTING). INICIO LEGIS, 1(1). https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8825
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.