Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan Hukum yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filosofinya, maka hukum agama menempati posisi sebagai salah satu sumbernya. Perkawinan/Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang terpenuhinya rukun dan syaratnya. Dari sekian banyak rukun-rukun dan syarat-syarat salah satu syarat mutlak untuk sahnya pernikahan adalah kehadiran saksi, artinya saksi juga merupakan salah satu hal yang penting dan menentukan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 24 Kompilasi Hukum Islam. Karena pernikahan merupakan ikatan yang suci dan akan menimbulkan banyak akibat hukum, seperti waris-mewaris, hak asuh anak dan lainnya. Oleh sebab itu, jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya saksi yang benar-benar mencukupi syarat sebagai seorang saksi pernikahan akan dikhawatirkan menimbulkan dampak yang buruk terhadap anak hasil pernikahan tersebut seperti tidak dapat pengakuan di mata hukum dan dapat menimbulkan hak warisnya hilang, maka akhirnya si anak tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Saksi merupakan salah satu bagian penting yang harus ada dan hadir dalam majelis pernikahan. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Peranan Saksi Pernikahan sesuai dengan ketentuan islam. Oleh karena itu, penyuluhan ini dilaksanakan di Kampung Tegal Heas RT. 03 Desa Cihanjawar Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, khususnya pada jamaah rotinan setai Minggu Malam, dengan metode diskusi dalam pemahaman pernikahan khususnya peranan saksi.
CITATION STYLE
-, R., & Setiawan, U. (2023). SOSIALISASI PEMAHAMAN MENGENAI SAKSI PERNIKAHAN SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM DI KAMPUNG TEGAL HEAS. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 3(3). https://doi.org/10.59818/jpm.v3i3.474
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.