Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu bagaimana praktek akad istishna yang diterapkan oleh perumahan alam desa ketidur mojokerto. Jenis penelitian ini adalah peneltian kualitatif deskriptif dengan pemaparan yang berkaitan dengan pemecahan masalah yang ada. Hasil penelitian ini bahwa akad yang digunakan adalah akad istihna dengan terbebas dari riba/bunga, Juga, menganut konsep tidak menerapkan suku bunga atau riba, tidak ada denda, tidak menjamin barang yang bukan milik pembeli, dan harga kredit yang ditentukan berlaku tetap hingga lunas, jaminan yang diterapkan berupa jaminan barang (rahn).
Cite
CITATION STYLE
Sundari, S., & Zuana, M. M. M. (2018). Analisis Implementasi Akad Istishna’ Pembiayaan Rumah. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 1(1), 49–59. https://doi.org/10.31538/iijse.v1i1.72
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.