Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

  • Muwahid M
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sebagai hukum yang diyakini, berlaku dan berkembang di masyarakat tentunya hukum Islam harus diberlakukan secara nasional di negara kesatuan Republik Indonesia. Satu cara untuk menerapkan secara nasional dengan mentransformasikan nilai hukum Islam ke peraturan perundang-undangan nasional, baik dalam hukum perdata maupun perdata. Transformasi hukum Islam telah dilakukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang perkawinan, undang-undang perbankan syari’ah dan undang-undang tentang asuransi syariah. Transformasi hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan terhadap hukum pidana karena masih terdapat pertentangan di kalangan ahli hukum. Hal ini baru dapat diwujudkan dalam rancangan undang-undang seperti misalnya tentnag perzinahan yang telah mengacu pada hukum Islam walaupun dalam pemidanaan masih mengadopsi hukum barat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muwahid, M. (1970). Transformasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 205–216. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.599

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free