Abstract
Konperensi hukum laut yang diadakan pada tahun 1958, disusul dengan konperensi hukum laut 1960 dan yang selanjutnya konperensi hukum laut yang menghasilkan suatu konvensi yang ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica, se-panjang mengenai materi yang diatur mengalami penyempurnaan serta perkembangan-perkembangan baru. Oleh karena itu dikatakan, bahwa konvensi hukum laut yang baru itu merupakan sebagai kondifikasi serta unifikasi dari konvensi-konvensi yang terdahulu. Sepanjang mengenai wilayah yang berupa lautan pada konvensi hukum laut yang baru dikenal apa yang disebut dengan laut wilayah (territorial water), wilayah lanjutan (contiguous zone), dan zona ekonomi eksklusip, (economic exclusive zone). Pada konvensi-konvensi hukum laut sebelumnya yaitu pada tahun 1958 dan pada tahun 1960 tidak dikenal apa yang disebut tentang zona ekonomi eksklusip.
Cite
CITATION STYLE
Mahmud, F. (2017). PERANAN PERHUBUNGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI LAUT KHUSUSNYA DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIP. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(5), 482. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no5.1083
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.