Abstract
Abstrak Pengaduan konsumen properti tercatat masih menjadi jenis pengaduan yang paling banyak diadukan kepada YLKI. Bahkan, pengaduan terkait perlindungan konsumen properti menempati urutan kedua setelah pengaduan konsumen perbankan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hak kewajiban dan Wewenang konsumen dan produsen perumahan sebagai para pihak yang melakukan perjanjian dalam kredit pemilikan rumah dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang ada dalam melindungi konsumen perumahan melalui transaksi kredit pemilikan rumah. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan tersebut penulis menggunakan Teori negara kesejahteraan / teori welfare state, Teori keadilan, Perlindungan konsumen dan Hak-Hak Konsumen Properti di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kepuasan konsumen menjadi hal penting dalam memenuhi permintaan atas kebutuhan konsumen sebagai pengguna jasa pengembang perumahan. Konsumen perumahan berhak mendapatkan produk konstruksi yang sesuai dengan keinginan sebagaimana tertuang dalam brosur yang ditawarkan/dijanjikan oleh pihak pengembang. Kata Kunci: Kasus, Tujuan, Teori, Keadilan.
Cite
CITATION STYLE
Suparji, S., & Pratamalistya, A. P. (2023). KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2368
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.