PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA

  • Harahap M
  • Edwin G
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan perkembagan sosial. Anak sering menjadi korban fisik dalam rumah tangga, kekerasan fisik yang dialami oleh anak banyak dilakukan oleh orang terdekat anak tersebut dan banyak faktor yang menyebakan terjadinya kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harahap, M. M., & Edwin, G. F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA. JURNAL RETENTUM, 5(1), 109. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3714

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free