Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan perkembagan sosial. Anak sering menjadi korban fisik dalam rumah tangga, kekerasan fisik yang dialami oleh anak banyak dilakukan oleh orang terdekat anak tersebut dan banyak faktor yang menyebakan terjadinya kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga.
CITATION STYLE
Harahap, M. M., & Edwin, G. F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA. JURNAL RETENTUM, 5(1), 109. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3714
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.