Pelecehan seksual diidentifikasi sebagai masalah kejahatan di masyarakat yang besar dan tersembunyi disebagian besar institusi/organisasi dan fenomena ini terus meningkat seolah tidak ada hukum yang bisa membuat jera. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi secara jelas agar para Siswa/Siswi dan para tenaga pendidik dapat mengerti bahwa ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk melindungi korban kekerasan seksual di dunia Pendidikan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah penyuluhan dan diskusi interaktif, dengan menggunakan berbagai contoh kasus untuk memudahkan dalam penyampaian dan penerimaan materi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan mengeksplorasi, kebijakan dari pemerintah dalam upaya mencegah dampak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat menghindari risiko siswa untuk menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kawan-kawannya, guru maupun staf di sekolah.
CITATION STYLE
Saimima, I. D. S., Noviansyah, Ni Kadek Dian Candra Purnama, & I Wayan Arif Yudistira. (2022). KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 30 TAHUN 2021 DAN UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TAHUN 2022. Abdi Bhara, 1(1), 58–65. https://doi.org/10.31599/abhara.v1i1.1489
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.