Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kepatuhan wajib pajak yang rendah disebabkan oleh kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam membangun kesadaran Wajib Pajak adalah dengan memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode survey. Unit analisis penelitian adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Teknik pengambilan sampel menggunakan Simple Random Sampling dengan jumlah sampel sebanyak 100 Wajib Pajak (WP). Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah dengan penyebaran kuesioner. Alat analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS 22. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 50.55%. Pengujian secara parsial menunjukan bahwa Pemahaman Wajib Pajak memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 7.24% dan Kualitas Pelayanan memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 4.36%, dimana kepatuhan wajib pajak lebih dipengaruhi oleh pemahaman wajib pajak dari pada kualitas pelayanan
CITATION STYLE
. S., & . N. (2022). Pemahaman Wajib Pajak, Keualitas Pelayanan, dan Kepatuhan Wajib Pajak. STAR, 13(3), 1. https://doi.org/10.55916/jsar.v13i3.87
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.