PEMIDANAAN PERKARA KESUSILAAN DALAM RELEVANSINYA SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR PERINTAH DINAS

  • Hutapea T
  • Rahayu S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Senyatanya pengaturan tindak pidana kesusilaan yang fokusnya terkait homoseksual (gay dan lesbian) belum sepenuhnya diakomodir dalam KUHP, manakala pelaku dan korbannya adalah orang dewasa. Di kalangan penegak hukum militerpun timbul perdebatan adanya anggapan kekosongan hukum, tatkala oknumnya adalah sesama Prajurit TNI.  Oleh karenanya, menarik untuk dianalisis dasar pertimbangan hakim militer dalam penjatuhan pidana perkara kesusilaan yang terkait homoseksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan berdasarkan putusan tindak pidana kesusilaan yang terkait homoseksual (lesbian dan gay), setalah dilakukan dianalisis telah merujuk pada SEMA sebagai supervisi bagi hakim dalam memutus perkara, dimana selain dibuktikan terbuka melanggar susila juga dikategorikan melanggar perintah dinas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hutapea, T. P., & Rahayu, S. (2021). PEMIDANAAN PERKARA KESUSILAAN DALAM RELEVANSINYA SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR PERINTAH DINAS. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(3), 443. https://doi.org/10.25216/jhp.10.3.2021.443-462

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free