Abstract
Pertumbuhan perusahaan yang didirikan berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut demikian pesatnya sehingga pada akhir-akhir ini terpaksa Pemerintah mengadakan pembatasan terutama untuk bidang usaha tertentu yang dianggap telah cukup. Bahkan pada belakangan ini kita mulai mendengar keluhan-keluhan dari pengusaha ini bahwa-pasaran barang hasil industri mereka makin menyempit. Hal ini disebabkan antara lain disatu pihak daya saing yang makin ketat diantara perusahaan sejenis dan dilain pihak berkurangnya daya beli dari masyarakat itu sendiri. Gejala ini disadari sehingga para pengusaha itu berusaha untuk mencari jalan keluar demi menjaga kontinuitas produksinya. Jalannya antara lain ialah melalui lembaga sewa-beli.
Cite
CITATION STYLE
Sjahrizal, S. (1976). Lembaga Sewa Beli sebagai Sarana Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 6(3), 189. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no3.618
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.