PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DIGITAL DI KOTA MAKASSAR

  • Sitorus K
  • Mirzana H
  • Muin A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan investasi digital di Kota Makassar dan menganalisis efektivitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melindungi korban tindak pidana penipuan investasi digital Di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan tipe penelitian empiris. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. melalui wawancara dan mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif sesuai dengan penjelasan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan. Hasil penelitian ini yaitu: Bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan investasi digital di Kota Makassar diberikan dengan 2 (dua) cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif. Pertama, perlindungan hukum preventif merupakan tugas dan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan POJK 6/POJK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Selain itu OJK juga  membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap investasi ilegal. Bentuk perlindungan yang kedua ialah perlindungan hukum represif ini merupakan tanggung jawab dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian (penyidik), jaksa penuntut umum dan hakim untuk menegakan  dan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta melindungi hak-hak korban. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam melindungi korban penipuan investasi digital di Kota Makassar, yaitu:  Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukum. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas.  dan keempat faktor masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sitorus, K. S., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DIGITAL DI KOTA MAKASSAR. Gorontalo Law Review, 6(1), 165. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2607

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free