Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa perusahaan air minum (PDAM). Masyarakat sebagai konsumen air minum mengeluhkan pelayanan PDAM karena kualitas air yang keruh dan berbau yang tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi. Permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM yaitu bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan ketentuan hukum undang-undang perlindungan konsumen dan penyelesaian hukum yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon berkenaan dengan terjadinya kelalaian. Penelitian bertujuan untuk memahami dan mengkaji perwujudan konstruksi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon berdasarkan norma hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan harapan dapat menjadi tolok ukur keilmuan untuk pengembangan disiplin ilmu hukum dan kebijakan publik. Metode penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya UUPK serta dokumen yang terkait dengan perlindungan konsumen air bersih, serta didukung dengan wawancara kepada konsumen air bersih di Kabupaten cirebon dan Pejabat PDAM Tirta Jati.Hasil penelitian menunjukkan UUPK telah mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 19 UUPK pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air minum yang tercemar.Berkenaan dengan terjadinya kelalaian PDAM terhadap konsumen, PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon telah membebaskan pembayaran biaya berlangganan bulanan pada bulan berikutnya atau sesuai dengan permintaan pelanggan.Disarankan agar ditinjau kembali ketentuan BPSK dalam UUPK, karena keputusan majelis menurut Pasal 56 ayat (2) masih dimungkinkan untuk diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang tidak puas. Padahal sesuai Pasal 54 ayat (3) putusan BPSK bersifat final dan mengikat, karena BPSK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang nilai tuntutannya kecil. Kepada Pemerintah, agar pendekatan anggaran pembangunan prasarana air minum yang berbasis proyek dan negosiasi sudah waktunya diubah menjadi anggaran prioritas yang mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon untuk mengadakan perawatan peralatan distribusi air minum agar tercemarnya air dapat diminimalisir, bila dimungkinkan diadakan penggantian peralatan yang sudah tidak layak demi pelayanan yang baik baik konsumen.
CITATION STYLE
Suharyadi, S. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH (Studi di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon). HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v1i1.1959
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.