Pajak Cukai  Pada Minuman Beralkohol Dalam Hukum Perspektif Islam

  • Wildan Jamiludin
  • Mahrum
  • Muhibban
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jurnal bertujuan untuk mengetahui tentang  kebolehan negara mengambil keuntungan dari pajak cukai yang dikenakan pada Minuman Beralkohol menurut Hukum Islam . Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif terhadap regulasi pajak dan cukai yang berlaku di indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak dan cukai pada minuman beralkohol dalam hukum islam memiliki tujuan yang lebih luas lagi daripada hanya sebagai sumber pendapatan negara. Pajak tersebut juga memiliki implikasi pada kesehatan, keamanan, dan moral masyarakat .Kesimpulannya, Hukum Islam melarang negara mengambil manfaat dari Pajak Cukai Minuman Beralkohol karena prinsip bahwa memperoleh keuntungan dari sesuatu yang diharamkan, meskipun untuk tujuan kebaikan bersama, tetaplah diharamkan. Alasannya, Pajak Cukai pada Minuman Beralkohol tidak dapat dipisahkan dari komoditasnya yang diharamkan, dan memanfaatkan dana tersebut berarti turut mendukung dan mempermudah peredaran barang terlarang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wildan Jamiludin, Mahrum, & Muhibban. (2024). Pajak Cukai  Pada Minuman Beralkohol Dalam Hukum Perspektif Islam. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(5). https://doi.org/10.62504/jimr521

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free