Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mnegetaahui dampak privatisasi terhadap pengelolaan dan pemnafaatan Sumber Daya Air di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi serta hukum islam yang bersangkut paut dengan isu hukum dengan penelitian ini, Dalam Islam komersialisasi jelas dilarang, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena Islam merupakan agama yang lebih mengutamakan orang lain dan sangat menjunjung tinggi kekeluargaan sehingga ketika seseorang hendak melakukan suatu perbuatan selalu melihat Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedomannya Privatisasi yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia masih terbuka besar, selama privatisasi tersebut masih dalam pengawasan pemerintah. Menjadi menarik jika kita lihat pemerintah sekarang yang dengan di berikan kewenangan tersebut maka bisa saja yang terjadi adalah pemerintah menjadikan sumber daya air sebagai komoditi karena bekerjasama dengan swasta yang memberikan kesejahteraan air bersih kepada pelanggannya saja.
Cite
CITATION STYLE
Ardiansyah Ardiansyah, & Aminuddin Aminuddin. (2020). DAMPAK PRIVATISASI TERHADAP PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 75–91. https://doi.org/10.46870/jhki.v1i2.116
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.