Literasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Terkait Pajak UKM

  • Oktaviani R
  • Sunarto S
  • Wulandari S
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebuah aturan yang baru diluncurkan bisa saja memunculkan penafsiran masing-masing untuk setiap pembacanya. Literasi adalah hal yang penting dalam membentuk pemahaman. Literasi yang dilakukan terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Terkait penerapan Peraturan Pemerintah ini pihak yang akan terdampak adalah UKM. Masalah yang muncul terkait dengan perturan ini adalah bagaimana teknis penerapan dan pelaksanaannya. Tujuan dilakukan kegiatan literasi ini UKM memiliki pemahaman perpajakan yang lebih baik. Ini dibuktikan dengan benar melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Metode pengabdian yang dilakukan dengan cara penyuluhan dan simulasi. Penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Peratura Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Sementara simulasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai teknis pengisian Surat Pemberitahuan Pajak. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini UKM memiliki pemahaman Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018. Selain itu UKM sudah memiliki ketrampilan dalam penyusunan SPT Tahunan agar apa yang disampaikan benar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Oktaviani, R. M., Sunarto, S., & Wulandari, S. (2020). Literasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Terkait Pajak UKM. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 11(3), 339–342. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v11i3.5738

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free