perlindungan hukum perlindungan hukum debitor terdampak covid 19 terhadap PKPU

  • Syahfitri T
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pandemi Covid-19 berdampak negatif terhadap dunia usaha di berbagai sektor dan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya jumlah pengajuan perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga. Untuk mencegah hal tersebut, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan penundaan pembayaran utang sebagai kesempatan untuk melunasi utangnya. Namun dalam proses penetapan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sampai dengan homologasi rencana penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih memberikan ruang bagi kreditur dengan itikad buruk untuk merugikan debitur. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi debitur terhadap pelaksanaan perjanjian damai penangguhan pembayaran utang yang terkena dampak Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan masih belum memadainya perlindungan hukum bagi debitur terhadap penangguhan perjanjian perdamaian pembayaran utang yang terkena dampak Covid-19 karena belum adanya ketentuan yang dapat melindungi debitur dalam undang-undang kepailitan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syahfitri, T. (2021). perlindungan hukum perlindungan hukum debitor terdampak covid 19 terhadap PKPU. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 6(2), 146–157. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v6i2.1837

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free