Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

  • Damayanti K
N/ACitations
Citations of this article
149Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kekuatan hukum dalam sebuah akad kerjasama, apabila di kemudian terjadi perselisihan atau kesalahpahaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan perjanjian pengelolaan sawah di Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan field research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan, tidak menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak yang melakukan kerjasama. Akan tetapi, semakin menumbuhkembangkan jiwa sosial yang baik di antara masyarakat Desa Sungai Rasau. Berdasarkan hukum ekonomi syariah pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut tidak keluar dari koridor hukum, yakni akad dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun suatu perjanjian dan kemudian tidak menimbulkan riba dan gharar dalam akad perjanjian kerjasama pengelolaan sawah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Damayanti, K. T. (2019). Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 8(1), 1–10. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v8i1.4222

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free