DERIVASI KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  • Alfath T
  • Salman R
  • Sukardi S
N/ACitations
Citations of this article
188Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

P asal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada penambahan afiks “yang berciri nusantara” memberikan derivasi terhadap konsep negara kepulauan sebagaimana diatur dalam United Nations Conventions on The Law of The Sea Tahun 1982, bahwa ada ciri khusus bagi Indonesia dalam memaknai konsep negara kepulauan. Untuk membahas hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis derivasi konsep negara kepulauan dalam konstitusi Indonesia pada amandemen kedua sebagai penguatan kedaulatan negara dalam pembangunan wilayahnya harus berciri nusantara. Founding constitution sejak awal perumusan, menyatakan bahwa wilayah Indonesia memiliki ciri khusus, hal tersebut juga menjadi dasar logis deklarasi Juanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Maka, akibat hukum pembangunan wilayah yang tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi, khususnya politik hukum negara kepulauan yang berciri nusantara, memiliki potensi inkonstitusional. Kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alfath, T. P., Salman, R., & Sukardi, S. (2020). DERIVASI KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 216. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.101

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free