Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

  • Sharen Sindra
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kreditur dalam memberikan kredit harus memperhatikan barang jaminan. Barang jaminannya terdiri dari barang yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan. Untuk sesuatu barang yang dapat dipindahkan yaitu Jaminan Fidusia. Benda jaminan Fidusia masih terdapat di pihak yang memiliki hutang, melainkan kewenangan untuk menguasai sudah diserahkan kepada pemberi hutang. Apabila orang yang meminjam tersebut tidak membayar maka, benda tersebut dilelang oleh kreditur. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah normatif dan menggunakan sumber dari undang-undang tentang fidusia dan studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian, terdapat kreditur yang berbentuk lembaga pembiayaan/finance yang melakukan penjualan melalui penjualan di bawah tangan. Oleh sebab itu, diperlukan Kepastian hukum untuk menjadi solusi yang bertujuan meminimalisir adanya permasalahan dalam jaminan objek fidusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sharen Sindra. (2023). Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, 9(1), 45–56. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.361

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free