Abstract
Masalah korupsi mempunyai banyak segi. Korupsi bisa dipandang dari segi Kriminologi, kebudayaan, politik, ekonomi, filasafat, dalam penulisan ini korupsi akan ditinjau dari segi ekonomi dan keadilan oleh karena itu tinjaunnya akan berkisar terutama pada peraturan-peraturan yang menyangkut tindak pidana korupsi. Pembuatan peraturan-peraturan itu merupakan sebagian dari usaha dalam politik kriminal. Pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pembentuk undang-undang dimaksud untuk mencegah dilakukannya perbuatan atau apabila perbuatan yang dimaksud itu toh tetap dilakukan, maka pidana yang dikenakan kepada si pembuatan berdasarkan peraturan itu merupakan imbalannya.
Cite
CITATION STYLE
Nurhayati, Y. (2014). ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(12). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.206
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.