Abstract
Studi ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Banjar terkait dengan sistem pewarisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji norma hukum waris yang hidup dan berlaku di masyarakat Banjar. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan dalam masyarakat Banjar adalah sistem kewarisan campuran antara sistem individu dan sistem mayorat. Dalam proses pewarisan melibatkan Tuan Guru untuk minta petunjuk pembagian warisnya. Atas dasar petunjuk Tuan Guru mereka melakukan musyawarah atau islah. Keadaan seperti ini dalam masyarakat Banjar adalah mengembangkan nilai-nilai keagamaan menjadi nilai-nilai hukum adat. Dalam pelaksanaan pembagian warisan mereka mengutamakan musyawarah, apabila tidak tercapai akan diteruskan ke pengadilan agama.
Cite
CITATION STYLE
Muzainah, G., & APHA, J. M. (2018). Sistem Kewarisan pada Masyarakat Banjar. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), 2(2), 65–85. https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.36
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.