Abstract
Kekuatan Sertifikat tanah yaitu di mana setiap hak atas tanah yang bersertifikat dan dikuasai oleh seseorang atau badan hukum, maka bagi pemegang haknya merupakan tanda bukti hak yang menurut Undang- undang Pokok Agraria berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Tujuan penelitian Untuk mengetahui kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah dalam sengketa tanah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan normatif.pendekatan normatif dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji peraturan perundang undangan sebagai dasar berpijak dalam meneliti.alasan peneliti antara lain untuk mengacu pada tipologi penelitian , bahwa studi pendekatan terhadap hukum yang normatif mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat.
Cite
CITATION STYLE
Mutalib Saranani, A. (2022). TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN SERTIFIKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), 173–184. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i3.24
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.