Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja pelayanan, menganalisa faktor-faktor penghambat pelayanan dan menginterpretasikan model-model kinerja pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Unit analisis penelitian adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam meningkatkan pendaftaran hak atas tanah sesuai amanat UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah: (1) dalam melayani administrasi bidang pertanahan tidak berjalan baik, dan (2) kurang optimal dalam sosialisasi bidang pertanahan. Atas dasar hasil penelitian, dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan pendaftaran atas tanah, maka hendaknya Pemerintah melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat lewat media cetak dan elektronik. Serta meningkatkan anggaran biaya penyelenggaraan pensertifikatan hak atas tanah secara massal tanpa biaya, dan pembenahan peraturan tentang hak atas tanah dengan pasal yang bersifat memaksa dengan sanksi tegas kepada pemilik tanah yang belum mendaftarkan hak atas tanah.
CITATION STYLE
Agus Sya’bani Arlan. (2020). Kinerja Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah. Jurnal Niara, 13(1), 167–171. https://doi.org/10.31849/niara.v13i1.3973
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.