PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)

  • Purnamasari G
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas pergeseran fungsi dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pengaruh pergeseran tersebut  khususnya bagi Badan Permusyaratan Desa Kunjang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah  pergeseran kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa memberikan pengaruh kepada Badan Permusyawaratan DesaKunjang  yaitu pertama,  Badan Permusyawaratan Desa Kunjang tidak lagi menjadi unsur penyelenggara pemerintahan desadan sebagai “mitra” kepala desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Kunjang. Kedua, fungsi pengawasan menjadi fungsi utama dari Badan Permusyawaratan Desa Kunjang, berbeda dengan fungsi legislasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Pemerintah Desa Kunjang dan bukan menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Badan Permusyawaratan Desa Kunjang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purnamasari, G. C. (2019). PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 161–174. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p161-174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free