PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

  • Luhukay R
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam penelitian ini membahas Ratio legis penghapusan izin lingkungan adalah untuk memberikan kemudahan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Selain itu Izin Lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha artinya kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses serta Problematika Penghapusan Izin Lingkungan muncul mengingat Izin lingkungan memiliki fungsi pencegahan dan  merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan adanya penghapusan izin lingkungan Akan ada kewenangan yang hilang dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan  selain itu Perizinan memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut, pertama sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapat membuat regulasi atau keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonom. Kedua fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara Ketiga fungsi yaitu menjadi instrument pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat

Cite

CITATION STYLE

APA

Luhukay, R. S. (2021). PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA. Jurnal Meta-Yuridis, 4(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7827

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free