Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka adalah sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan yang merupakan perwujudan dari konsep community-based corrections, menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk reintegrasi ke masyarakat (asimilasi). Namun keberadaannya secara umumnya hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan baik dari segi pembinaan narapidana maupun peraturan yang menjadi landasannya. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dengan menggunakan instrumen yang telah dituangkan pada PermenPAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan (mix-method) yaitu kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari responden maupun data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran kepustakaan yang berupa, data penelitian, peraturan-perundangan, teori-teori dan literatur yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dari sisi struktur dan proses, organisasi sudah efektif atau pada komposit P4 (skor 76,51). Struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mampu mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi, namun masih memiliki beberapa kelemahan minor yang dapat segera diatasi segera apabila diadakan perbaikan melalui tindakan rutin yang bersifat marginal.
CITATION STYLE
Nugroho, T. A. (2020). Evaluasi Struktur Organisasi pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 43. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.43-60
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.