Abstract
Alasan adanya kekosongan hukum seringkali membuat aparat penegak hukum dihadapkan pada kesulitan untuk menangani masalah tindak pidana, termasuk dalam tindak. Atas alasan ini kemudian, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 yang kemudian atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Kata Kunci: terorisme, regulasi, kekosongan hukum
Cite
CITATION STYLE
Sunardi, S. (2018). DISKURSUS REGULASI TINDAK PIDANA TERORISME. Hukum Bisnis Dan Administrasi Negara, 1(2). https://doi.org/10.25139/mih.v1i2.733
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.