Abstract
Konsumen yang beragama islam pada dasarnya memiliki khawatiran untuk membeli makanan yang tidak memiliki logo halal resmi dari lembaga yang berhak menerbitkannya. Konsumen Indonesia yang mayoritas beragama islam akan lebih fokus pada logo halal yang tercantum pada produk kemasan. Namun, logo terlebih dahulu harus diserahkan ke BPJPH oleh pengusaha. Setelah pengusaha mendapatkan sertifikat halal, maka logo halal dapat di tempatkan dalam label produknya. Tujuan Penelitian dari tulisan ini mengenai: Dalam jenis penelitian ini penulis menggunakan hukum normatif sebagai pendukungnya. Selain itu, penulis menggunakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Setelah dibentuknya BPJPH berdasarkan ketentuan peraturan presiden sesuai dengan Pasal 5 UUJPH, maka wewenang BPJPH dengan jelas dinyatakan di Pasal 6. Tatacara yang ditentukan dalam penjelasan UUJPH, peneliti juga dapat menguraikan mengenai tatacara memperoleh sertifikat halal yang mana diawali dengan: permintaan diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Halal ke BPJPH. Setelah itu pemeriksaan dokumen dilakukan oleh BPJPH, kemudian pengujian dan pemeriksaan dilakukan oleh LPH yang memiliki akreditasi dari BPJPH bekerjasama dengan MUI. Selanjutnya, sidang fatwa dilakukan oleh MUI untuk menetapkan kehalalan suatu produk berupa Keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI.
Cite
CITATION STYLE
Svinarky, I., & Malau, P. (2020). PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Cahaya Keadilan, 8(1), 71–85. https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1896
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.