Abstract
Bendera merupakan objek yang dapat dilekatkan beragam pesan dan makna terhadapnya. Keberadaan bendera bisa juga terkait dengan aspek simbol kedaulatan, sehingga wajar apabila kemudian sebagian pihak menganggap adanya bendera Aceh yang sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka sebenarnya sudah membiarkan separa?sme hidup di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, di Aceh telah disahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang memberlakukan bendera berwarna merah dengan garis pu?h serta hitam dan gambar bulan sabit serta bintang sebagai bendera Aceh yang memiliki kesamaan dengan bendera GAM. Sejak masa konflik masih berlangsung hingga ke masa setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dan GAM, keberadaan bendera Aceh selalu menuai kontroversi dan menjadi isu hangat dalam prak?k ketatanegaraan di NKRI. Keadaan ini mendorong pencarian penjelasan dan solusi khususnya dari sisi hukum.
Cite
CITATION STYLE
Wijaya, E. (2016). Problem Pengesahan Bendera Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemetaan Permasalahan). PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 154–172. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a9
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.