Penerapan Perjanjian bagi Hasil terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak di Kabupaten Gresik

  • Sulistyowati E
  • Masnun M
  • Nugroho A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peneliti tertarik untuk menganalisis penerapan bagaimana perjanjaian bagi hasil terkait jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya. Penelitian ini menggunakna jenis penelitian nondoktrinal (sociolegal), data primer dan data sekunder digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penerapan perjanjian bagi hasil antara pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya tambak di Kabupaten Gresik belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Bagi Hasil Perikanan. Perjanjian yang dibuat, masih dalam bentuk tidak tertulis, melainkan dalam bentuk lisan yang telah terjadi dari generasi sebelum mereka dan berlaku hingga saat ini. Dalam hal penerapan jangka waktu perjanjian bagi hasil di Kabupaten Gresik masih belum sesuai dengan UU Bagi Hasil Perikanan (menentukan minimal 3 tahun 6 musim), hal ini berdasarkan perjanjian bagi hasil yang dilakukan tidak pasti setiap berapa tahun/berapa musim. Dalam hal resiko gagal panen, masih belum merepresentasikan keadilan. Abstract

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulistyowati, E., Masnun, M. A., Nugroho, A., Hikmah, N., & Wardhana, M. (2019). Penerapan Perjanjian bagi Hasil terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak di Kabupaten Gresik. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3365

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free