Talfîq dalam Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Tinjauan Kompilasi Hukum Islam

  • Aniroh R
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Talfîq, sebagian orang melarang secara ketat, sebagian yang lain melarang dengan syarat, dan sebagian lainnya membolehkan. Namun demikian, secara faktual dapat ditemukan bahwa ternyata dari kalangan yang melarang talfîq, justru mengamalkannya, sebagaimana mayoritas umat muslim Indonesia. Dalam persoalan kewarisan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dianut di negara yang mayoritas mengaku pengikut Syafi’i secara konsisten dan setia, di dalamnya tidak luput dari pendapat di luar mazhab, bahkan KHI juga meramu dari unsur lokal dan sosio-kultural adat masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Dengan kata lain agar Islam dapat membumi di Nusantara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aniroh, R. N. (2018). Talfîq dalam Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Tinjauan Kompilasi Hukum Islam. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 4(01), 23–34. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i01.1161

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free