Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

  • Novianti Saputri E
  • Jaya Subadi E
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik berlabel BPOM jika ditinjau dari Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, untuk mengetahui tanggung jawab BPOM terhadap produk kosmetik berlabel palsu yang beredar di masyarakat. Jenis penelitan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, sumber dan jenis bahan hukum berupa bahan kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik: Perlindungan Perventif, Perlindungan Represif, Rehabilitasi. Tanggung jawab BPOM terhadap kosmetik berlabel palsu: BPOM melakukan pengawasan, melakukan penarikan produk kosmetik dan pemberian sanksi hukum. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik sudah sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Saran penulis, masyarakat harus bijak menggunakan produk kosmetik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novianti Saputri, E., & Jaya Subadi, E. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Private Law, 2(3), 531–539. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1531

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free