Abstract
Persekongkolan non subkontrak kerap kali terjadi pada setiap proses pengadaan barang atau jasa, persekongkolan tersebut umumnya bisa terjadi dalam tiga jenis yaitu horizontal, vertikal, dan gabungan vertikal dengan horizontal. Penyedia tertentu telah menjalin hubungan transaksional pada oknum panitia tender untuk melakukan pengkondisian proses tender. Dalam hal ini penyedia tertentu menciptakan persaingan semu. Bahwa dengan kondisi demikian ini, sangat dirasa perlu pembahasan terkait Kedudukan tender yang terindikasi persekongkolan tender non sub kontrak pengadaan barang, dan akibat hukum atas persekongkolan tender non sub kontrak pengadaan barang. Penelitian hukum normatif berupa produk perilaku hukum. Penelitian yang dilakukan berfokus pada inventarisasi hukum positif. Penetapan jenis pekerjaan utama dan pekerjaan non utma oleh PPK akan berakibat pada penentuan subkontrak, Dengan ditentukannya jenis pekerjaan dan subkontrak, setiap perbuatan yang secara sengaja dan terang-terangan melanggar ketentuan hukum makan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, khusunya panitia dan para penyedia barang dan jasa dalam proses tender. UKPBJ dapat melaporkan segala bentuk indikasi perbuatan peresekongkolan tender non subkontrak kepada KPPU untuk kemudian diproses secara pidana.
Cite
CITATION STYLE
Ikromi, E. P. F., Chumida, Z. V., & Wulandari, S. A. (2023). Persekongkolan Tender Non Sub Kontrak dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(2), 619. https://doi.org/10.35931/aq.v17i2.1976
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.