PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi Penelitan Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)

  • Fuadhi H
  • Zaiyad Zubaidi
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria dan wanita berusia 19 tahun, Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) berupaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi perkawinan di bawah umur, Salah satunya di Wilayah Hukum KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, sumber data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur selama ini belum berjalan secara maksimal. Peran tokoh masyarakat tidak berjalan di tingkat gampong, tokoh masyarakat tidak berperan secara baik sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pernikahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fuadhi, H., & Zaiyad Zubaidi. (2022). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi Penelitan Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh). AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1), 28–46. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2071

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free