Abstract
Salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman untuk rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang, tentu adalah peradilan agama. Yang termasuk dalam perkara tertentu di antaranya adalah perkara hibah. Menjadi pertanyaan, ketika pengadilan agama dalam putusan sela telah menyatakan berwenang memeriksa perkara hibah, namun dalam amar putusan akhir menolak gugatan hibah dengan alasan peralihan tanah yang disengketakan bukan merupakan peristiwa hibah. Permasalahan ini muncul dalam putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Tty. Persoalan ini akan dikaji melalui jenis penelitian yuridis-normatif yang sifatnya deskriptif-analisis, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis empiris atau pendekatan studi kasus. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui penerapan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan dalam merumuskan dan menentukan kualifikasi perjanjian peralihan tanah yang disengketakan serta untuk mengetahui konsekuensi hukum suatu penghibahan menjadi bukan hibah dilihat dari aspek kepastian hukum. Hasil penelitian disebutkan, perjanjian peralihan tanah yang disengketakan adalah peristiwa hibah, namun hibah yang dilakukan tidak terpenuhi syarat dan rukun hibah. Ratio decidendi putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang menyimpulklan peristiwa peralihan tanah tersebut bukan hibah, merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak memberikan kepastian hukum.
Cite
CITATION STYLE
Mamonto, I. P. J., Irwan Santosa, & Iskandar Muda. (2024). ASPEK KEPASTIAN HUKUM SENGKETA HIBAH YANG MENGANDUNG PENGHARAPAN IMBALAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA. ADIL: Jurnal Hukum, 15(1), 16–44. https://doi.org/10.33476/ajl.v15i1.4162
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.