Abstract
Pilkada merupakan mekanisme demokratis yang krusial dalam menentukan kepemimpinan daerah. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari berbagai pelanggaran dan perselisihan hasil, yang jika tidak diselesaikan secara adil dan transparan dapat merusak legitimasi demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil Pilkada 2024, mengidentifikasi strategi permohonan yang efektif dan relevansi hasil putusan dalam mencegah pelanggaran berulang serta menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan strategi pembuktian yang tepat bagi para pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada. Selain itu, analisis terhadap pola putusan juga memberikan kontribusi dalam upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan integritas pemilu di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024, sedangkan data sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan kajian akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji jenis pelanggaran, argumen hukum, serta pembuktian yang diakui MK dalam permohonan yang dikabulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 310 permohonan yang diajukan ke MK, hanya 26 perkara (sekitar 8,4%) yang dikabulkan. Keberhasilan permohonan sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil dan substansial, kekuatan dalil posita, dan bukti yang menunjukkan dampak langsung terhadap hasil pemilu. Pola putusan MK menunjukkan bahwa pelanggaran yang dikabulkan umumnya terkait pelanggaran administratif yang signifikan, politik uang, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, namun sering kali diwarnai sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penelitian ini mengkaji pola putusan MK dalam Pilkada 2024 guna memberikan panduan praktis bagi pihak terkait serta mencegah pelanggaran berulang di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis putusan MK, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasilnya adalah Dari 310 permohonan yang diajukan, hanya 26 yang dikabulkan. Pelanggaran yang dikategorikan dalam putusan MK meliputi: (1) pelanggaran formil, seperti ketidaksesuaian dokumen pencalonan dan syarat administratif yang tidak terpenuhi; (2) pelanggaran substantif, termasuk politik uang, penggunaan hak pilih ganda, pelanggaran prosedural dalam pemungutan suara, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); dan (3) pelanggaran administratif yang disebabkan oleh kesalahan prosedural penyelenggara pemilu yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan permohonan sengketa sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil, substansi, dan kekuatan bukti. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap standar hukum dan strategi permohonan yang tepat menjadi krusial. Selain memberikan keadilan bagi pihak bersengketa, pola putusan MK juga berperan preventif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pilkada, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Cite
CITATION STYLE
Firdaus, S., Mardian Yoel, S., & Ardhy Prasetya, W. (2025). POLA PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA 2024: STRATEGI PERMOHONAN YANG EFEKTIF DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN BERULANG. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6(2), 231–257. https://doi.org/10.46874/tx5y9s23
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.