Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik atas Opini Laporan Audit terhadap Laporan Keuangan Menurut UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

  • Simanjuntak T
  • Ardiansyah A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akuntan Publik adalah individu profesional yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan guna memberikan jasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Salah satunya adalah jasa audit atas informasi laporan keuangan. Dalam melakukan pengambilan keputusan kebijakan perusahaan baik pihak internal maupun pihak eksternal, selalu berdasarkan kepada informasi laporan keuangan yang telah diaudit, sehingga audit laporan keuangan menjadi penting untuk memastikan keabsahan informasi.  Dalam memberikan informasi, Akuntan Publik memiliki tugas untuk menilai dan memberikan opini mengenai kewajaran informasi pada laporan keuangan, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip profesional dan etika berdasarkan Kode Etik. dengan menghasilkan opini yang bersifat independen dan objektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun. Opini yang dihasilkan haruslah didasarkan pada bukti audit yang diperoleh dengan aturan dan ketentuan yang ada. Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab secara hukum atas opini yang diberikan, termasuk kewajiban untuk mematuhi standar audit dan pengungkapan informasi yang relevan dan material dengan berpedoman kepada kode etik profesi yang diharapkan dapat terhindar dari tindakan kecurangan atau fraud selama proses penyusunan laporan keuangan perusahaan. Dengan keterangan diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab Akuntan Publik secara hukum atas opini laporan keuangan yang telah dikeluarkan. Pembahasan penelitian ini akan dibatasi pada dua rumusan masalah, pertama adalah tanggung jawab berdasarkan UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, kedua pihak-pihak yang berwenang bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Dengan menerapkan metode yuridis normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum yang tertulis, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan standar audit internasional (ISA), serta studi kasus yang berhubungan dengan penelitian ini. Dengan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab hukum Akuntan Publik dalam memberikan opini audit pada laporan keuangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simanjuntak, T. A., & Ardiansyah, A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik atas Opini Laporan Audit terhadap Laporan Keuangan Menurut UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. POSTULAT, 3(2), 20–29. https://doi.org/10.37010/postulat.v3i2.2017

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free