Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional

  • Aga Wiranata
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pancasila sebagai sumber hukum dan apakah Pancasila juga sangat berpengaruh pembentukan hukum nasional akan menjadi kajian utma dalam jurnal ini. Selain soal pengaruh poltik dalam menjadi spektrum determinan yang paling berpengaruh terhadap wajah legisladi dan regulasi di Indonesia. Kesimpulan dari peneltian ini adalah menemukan bahwa keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam tatanan hukum nasional masih belum dapat diterapkan secara praksis. Pengaruh reformasi ternyata membuat status Pancasila dalam tatanan hukum mengalami ketergerusan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga persoalan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orba yang telah menjadikan Pancasila sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan melindungi pemerintahan otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yaitu menerapkan beragam sistem hukum yang mengakibatkan keberadaan Pancasila menjadi semakin termarjinalkan.  Ketiga, Pancasila hanya sebagai simbolis dalam hukum sehingga menimbulkan disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan seperti adanya UU dan Perda yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila

Cite

CITATION STYLE

APA

Aga Wiranata. (2023). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(1), 01–14. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.73

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free