Perdebatan Para Mujtahid Tentang Teori Mashlahah Mursalah

  • Aminudin A
  • Panjaitan B
  • Lubis F
N/ACitations
Citations of this article
116Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas tentang perdebatan para Mujtahid tentang teori maslahah-mursalah, Mayoritas ulama menerima qiyas sebagai sumber hukum Islam yang keempat setelah al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ para sahabat. Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk maslahah-mursalah atau istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan, bahkan ditolak oleh mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iyah. Penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dilakukannya penelitian dengan meninjau bahan pustaka untuk mengetahui bagaimana pendapat para mujtahid tentang teori maslahah mursalah. Hasil dari penelitian ini menurut Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karena kejadian tersebut tidak ada hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aminudin, A., Panjaitan, B. S., & Lubis, F. (2024). Perdebatan Para Mujtahid Tentang Teori Mashlahah Mursalah. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 2(2), 67–73. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.477

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free