Pelarangan Perkawinan Satu Marga Dalam Adat Batak Mandailing

  • Batubara S
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pelarangan perkawinan semarga dalam adat Batak Mandailing yang difokuskan di Desa Muara Penyenggerahan, Kecamatan Rao, Provinsi Sumatera Barat. Ia juga bertujuan untuk menguji hipotesa yang menyatakan pelarangan perkawinan semarga dalam adat Batak Mandailing telah mengalami pergeseran nilai di tengah masyarakat. Metodologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode fenomenologis. Artikel ini menyimpulkan bahwa pelarangan perkawinan semarga dalam perspektif adat Batak Mandailing di Desa Muara Penyenggerahan masih eksis. Namun dalam prakteknya sekarang, aturan adat ini mengalami pergeseran, karena alasan-alasan internal dan eksternal dari pasangan yang menikah semarga tersebut. Selanjutnya, ditinjau dari perspektif hukum Islam, pelarangan perkawinan semacam ini tidak sesuai dengan hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Batubara, S. (2018). Pelarangan Perkawinan Satu Marga Dalam Adat Batak Mandailing. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 18(1), 1–12. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i1.37

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free